Senin, 23 November 2009

FIQH - JUAL BELI

JUAL BELI DALAM ISLAM

A. PENDAHULUAN

Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya. Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur'an Nabi Muhammad SAW dalam sunnahnya mengenai hukum muamalah karena kebutuhan manusia akan makanan untuk hidup. Juga kebutuhan akan pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya.
Ketika Rasulullah Muhammad saw ditanya tentang usaha yang terbaik untuk mencari rizki. Beliau menjelaskan yaitu usaha mandiri dan jual beli yang jujur (tidak mengandung tipu daya dan pengkhianatan). Di samping Al Quran dan Hadits tersebut, para fuqaha juga sepakat mengenai kehalalan hukum jual beli. Jual beli harus memenuhi unsur-unsur dasar yang disebut rukun jual beli, yaitu akad, barang yang diperjualbelikan dan ijab kabul. Masing-masing rukun mempunyai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhkul sosial, memiliki keinginan kepada orang lain agar saling membantu sesama dalam memenuhi kebutuhan hidup. Manusia tidak dapat mengelak dari kebutuhan jual beli, sewa-menyewa, bercocok-tanam dan membuat peralatan untuk keperluan sendiri maupun untuk orang lain.
Kehidupan manusia menjadi makin teratur dan mampu mengeratkan silaturrahim dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Tetapi sifat tamak dan loba terkadang merasuki jiwa manusia sehingga cenderung mementingkan diri sendiri dan melupakan kepentingan orang banyak.
Nasehat Lukmanul Hakim kepada anaknya : " Hai anakku! Berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha yang halal. Sesungguhnya orang yang berusaha dengan jalan yang halal, tidaklah dia akan mendapat kemiskinan, kecuali apabila dia telah dihinggapi oleh tiga jenis penyakit - tipis keimanannya, lemah akalnya dan hilang kesopanannya."
Jual beli ialah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu ( aqad ). Firman Allah SWT: " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." ( Surah Al Baqarah : 275 ). Firman Allah SWT dalam ayat lain: : "Janganlah kamu makan harta yang ada di antara kamu dengan jalan yang batal melainkan dengan jalan jual beli suka sama suka."(Surah An Nisa : 29 ).

B. PENGERTIAN JUAL BELI

Secara etimologi, al-bay’u (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivate (turunan) dari ba’a (yang artinya: depa atau lengan) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa lengan tangan mereka ketika mengadakan akad jual beli, saling mempertemukan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
Secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar atau beralihnya hak kepemilikan yang terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Jual beli menurut Asy-Syarbini ialah tukar menukar harta dengan tujuan untuk mendapatkan hak kepemilikan.
Al-bay’u atau jual beli adalah transaksi dengan jalan tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela, atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan tetap dalam koridor syariat. Imam Syafii merumuskan hukum jual beli dalam kalimat yang singkat, yaitu “Pada dasarnya hukum jual beli adalah boleh kecuali yang dilarang oleh Rasulullah Muhammad SAW.”
Dalam buku-buku fiqh terdapat istilah hukum yang digunakan pada akad jual beli. Misalnya digunakan dalam kalimat “hukum akad jual beli.” Pengertian kata hukum dalam kalimat tersebut bukan halal atau haram, akan tetapi akibat yang akan terjadi dari akad jual beli. Karena itu dalam buku-buku fiqh ditemukan penjelasan sebagai berikut : “Hukum akad jual beli ialah berpindahnya kepemilikan. Barang yang dibeli menjadi milik pembeli, sedangkan bayaran yang diberikan pembeli kepada penjual menjadi milik penjual.”

C. Hukum Jual Beli

Jual beli merupakan perkara yang diperbolehkan berdasarkan Al-Qur'an, as Sunnah, ijma serta qiyas. Allah Ta'ala berfirman :
وَأَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّباَ
" Dan Allah menghalalkan jual beli Al Baqarah"

Nabi Muhammad SAW bersabda "Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah. Jika keduanya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya".
Para ulama sepakat dibolehkannya jual beli. Disebut dengan qiyas dimana kebutuhan manusia mendorongnya kepada jual beli, karena kebutuhannya kepada orang lain baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain. Dengan begitu menjadi jelas dituntut dibolehkannya jual beli untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
D. DALIL-DALIL DISYARI’ATKAN JUAL BELI

Islam mensyariatkan jual beli dengan dalil Al-Qur’an, As-sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).

1. Dalil Al Qur’an

Allah SWT berfirman,
وَأَحَلَّ الله ُالْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّباَ
Artinya:
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial. Jika diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut.

2. Dalil Sunnah

Nabi Muhammad SAW pernah ditanya: "Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab, bahwa pekerjaan terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar syariat". Beliau juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلأ بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Artinya:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara tunai” (HR. Muslim: 2970)

3. Dalil Ijma’

Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah SAW hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli.

4. Dalil Qiyas

Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain, baik barang atau uang dengan cara menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam syariat jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia.

E. RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI

1. Rukun Jual Beli

Rukun jual beli yaitu: a) penjual dan pembeli; b) alat tukar (uang) dan benda yang dibeli; c) Lafaz (ijab dan qabul)
a. Penjual dan pembeli
Syarat kedua-duanya :
1). Berakal, orang gila tidah sah jual belinya
2). Kehendak sendiri ( bukan dipaksa)
3). Merdeka
4). Baligh ( purata usia 15 tahun). Kanak-kanak tidak sah jual belinya. Menurut sesetengah ulama, kanak-kanak dibolehkan berjual beli barang yang kecil-kecil. Jika tidak, akan menimbulkan kesulitan dan kesukaran sedangkan ugama Islam tidak menimbulkan kesulitan kepada pemeluknya.
b. Alat tukar (uang) dan benda yang dibeli
Syarat kedua-duanya :
1). Suci, najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibeli, seperti kulit binatang yang belum disamak.
2). Terdapat manfaatnya. Jadi tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya.
3). Keadaan barang itu boleh diterima dan diserahkan, tidak sah menjual sesuatu barang yang tidak boleh diserahkan kepada yang membeli, seperti ikan dalam laut, barang rampasan yang masih di tangan yang merampasnya, barang yang masih dalam cagaran. Semua itu terdapat unsur-unsur tipu daya.
4). Keadaan barang milik yang menjual atau kepunyaan yang diwakilinya atau yang diberi hak menguruskannya.
5). Barang itu diketahui si penjual dan si pembeli dengan dzat dan bentuk ukuran aslinya.
c. Kalimat ijab dan qabul ( lafaz )
1). Ijab - perkataan penjual, umpamanya : " saya jual barang ini..."
2). Qabul - seperti kata pembeli : 'Saya terima ( saya beli ) dengan harga sekian.." Sabda Rasulullah s.a.w yang maksudnya : " Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." ( Riwayat Ibnu Hibban ).
Menurut sesetengah ulama, lafaz perlu memenuhi beberapa syarat :
- Keadaan ijab dan qabul berhubungan. Ertinya salah satu antara kedua-duanya tidak berselang lama.
- Hendaklah sepakat ( sama ) makna keduanya walaupun lafaznya berlainan.
- Keadaan kedua-duanya tidak berkaitan dengan perkara lain. Seperti " kalau saya jadi pergi, saya akan jual barang ini.."
- Tidak berwaktu, jual beli berwaktu seperti sebulan atau setahun tidak sah.

2. Syarat Jual Beli

Kondisi umat ini memang menyedihkan. Dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat terjadi transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.
Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih. Bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi mengandung riba.
Jika kita memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya. oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ التُّجَّارَ هُمْ الْفُجَّارُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْـذِبُوْنَ وَيَحْلِفُوْنَ وَيَأْثَمُوْنَ
Artinya:
“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.”
Syarat dalam jual beli terbagi menjadi dua :
a. Syarat yang sah, yaitu syarat yang tidak bertentangan dengan konsekuensi akad. Syarat semacam ini harus dilaksanakan karena sabda Rasululloh shallahllahu 'alaihi wasallam, yang artinya: ”Orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syaratmereka.” (Hadits Hasan Sahih dalam Sahih Abu Dawud No. 2062). Dan karena pada asalnya syarat-syarat itu sah kecuali jika dibatalkan dan dilarang oleh Syariat Islam. Syarat jual-beli yang benar ada dua macam:
1). Syarat untuk kemaslahatan akad,
yaitu syarat yang akan menguatkan akad dan akan memberikan maslahat bagi orang yang memberikan syarat, seperti disyaratkannya adanya dokumen dalam pegadaian atau disyaratkannya jaminan. Hal demikian akan menenangkan penjual. Dan juga seperti disyaratkannya menunda harga atau sebagian harga sampai waktu tertentu, maka ini akan berfaedah bagi si pembeli. Apabila masing-masing pihak menjalankan syarat ini maka jual beli itu harus dilakukan, demikian pula kalau seorang pembeli mensyaratkan barang dengan suatu sifat tertentu seperti keadaanya harus dari jenis yang baik, atau dari produk si A, karena selera berbeda-beda mengikuti keadaan dari barang tersebut.
Apabila syarat barang yang dijual telah terpenuhi maka wajiblah menjualnya. Akan tetapi jika syarat tersebut tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka bagi pembeli berhak untuk membatalkan atau mengambilnya dengan meminta ganti rugi dari syarat yang hilang (yaitu menuntut harga yang lebih murah). Pembeli juga bersedia membayar adanya perbedaan dua harga jika si penjual memintanya (dengan harga yang lebih tinggi jika barangnya melebihihi syarat yang diminta).
2). Syarat yang sah dalam jual beli,
yaitu seorang yang berakad mensyaratkan terhadap yang lainnya untuk saling memberikan manfaat yang mubah dalam jual beli, seperti penjual mensyaratkan menempati tempat penjualan selama waktu tertentu, atau dibawa oleh kendaraan atau hewan jualannya sampai ke suatu tempat tertentu. Sebagaimana riwayat Jabir radhiyallahu anhu bahwa, yang artinya: “Nabi Muhammad SAW menjual seekor unta dan mesyaratkan menungganginya sampai ke Madinah” (Muttafaq 'alaihi).
Hadits ini menunjukan bolehnya menjual hewan tunggangan dengan pengecualian (syarat) mengendarainya sampai ke suatu tempat tertentu, maka diqiyaskanlah perkara yang lainnya kepadanya. Demikian pula kalau seandainya pembeli mensyaratkan kepada penjual agar penjual melakukan pekerjaan tertentu atas penjualannya seperti membeli kayu bakar dan mensyaratkan kepada penjualnya untuk membawanya ke tempat tertenu, atau membeli darinya pakaian dengan syarat dia menjahitkannya.
b. Syarat yang rusak (tidak sah)
Jenis ini juga terdiri dari dari:
1). Syarat yang rusak dan membatalkan pokok akad itu sendiri,
misalnya salah seorang dari keduanya (penjual dan pembeli) mensyaratkan dengan syarat yang lain terhadap yang lainnya, seperti mengatakan: "Aku jual barang ini dengan syarat engkau memberiku ganjaran berupa rumahmu", atau mengatakan: "Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat engkau mengikutsertakan aku dalam pekerjaamu atau di rumahmu". Atau juga mengatakan: "Aku jual barang ini seharga ini, dengan syarat engkau meminjamiku sejumlah uang". Maka syarat ini rusak (tidak sah), dan membatalkan pokok akad itu sendiri. Nabi Muhammad SAW melarang transaksi demikian.
2). Syarat yang rusak dalam jual beli yang membatalkan akad itu sendiri akan tetapi tidak membatalkan jual beli. Seperti pembeli mensyaratkan terhadap penjual jika dia rugi terhadap barang dagangannya, dia akan mengembalikannya kepadanya. Atau penjual mensyaratkan kepada pembeli untuk tidak menjual barang dan yang sejenisnya. Maka syarat ini rusak karena menyelisihi konsekuensi akad yaitu pembeli mempunyai hak mutlak terhadap penggunaan barang. Disamping itu karena sabda Nabi Muhammad SAW , yang artinya: “barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah maka syarat itu bathil, meskipun ada seratus syarat” (Mutafaq 'alaihi). Adapun yang dimaksud dengan Kitab Allah SWT di sini adalah hukumnya, maka termasuk padanya adalah Sunnah Rasululloh SAW. Jual beli tidaklah menjadi batal dengan batalnya syarat ini, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam kisah Barirah (Aisyah r.a.) ketika penjualnya mensyaratkan loyalitas dari Barirah harus kepadanya (penjual) jika dia dibebaskan, maka Nabi Muhammad SAW membatalkan syarat ini, akan tetapi tidak membatalkan dari akad (jual belinya), dan beliau bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya perwalian (loyalitas) itu bagi yang membebaskannya".
Maka semestinya bagi seorang muslim yang sibuk dengan urusan jual beli untuk mempelajari hukum-hukum jual beli menyangkut sah tidaknya syarat-syarat jual beli, sehingga dia berada di atas bashirah (ilmu) dalam mu’amalahnya, sehingga akan terputuslah jalan pertentangan dan perselisihan diantara muslimin. Karena kebanyakan pertentangan dan perselisihan tumbuh dari kebodohan penjual dan pembeli atau salah satu dari keduanya terhadap hukum jual beli, serta mereka membuat syarat-syarat yang rusak (tidak sah)

3. Syarat Sah Jual Beli

Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang diaqadi. Apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah sebagari berikut:
a. Bagi yang beraqad
1). Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli). Tidak sah bagi suatu transaksi apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta'ala " kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian ", dan Nabi Muhammad SAW bersabda "hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan" (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana jika seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
2). Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
Jual beli yang tidak boleh dilakukan oleh anak kecil untuk bertransaksi yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dan sebagainya.
3). Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam " Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu" (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu.

Berkata Al Wazir Ibnu Mughirah: "Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil".

b. Bagi barang yang diaqadi :
1. Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya secara mutlaq. Maka tidak sah menjual sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomr, bangkai berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomr, dan patung".
Dalam riwayat Abu Dawud dikatakan:"Mengharamkan khomr dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya". Tidak sah pula menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda beliau: "Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya". Di dalam hadits Muttafaq alaihi disebutkan: "Bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan", maka beliau berkata: "Tidak karena sesungguhnya itu adalah haram".
2. Yang diaqadi baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai mampu untuk didapatkan (dikuasai), karena sesuatu yang tidak dapat didapatkan (dikuasai) menyerupai sesuatu yang tidak ada, maka tidak sah jual belinya, seperti tidak sah membeli seorang hamba yang melarikan diri, seekor unta yang kabur, dan seekor burung yang terbang di udara, dan tidak sah juga membeli barang curian dari orang yang bukan pencurinya, atau tidak mampu untuk mengambilnya dari pencuri karena yang menguasai barang curian adalah pencurinya sendiri.
3. Barang yang diaqadi tersebut diketahui ketika terjadi aqad oleh yang beraqad, karena ketidaktahuan terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan terlarang. Maka tidak sah membeli sesuatu yang dia tidak melihatnya, atau dia melihatnya akan tetapi dia tidak mengetahui hakikatnya. Dengan demikian tidak boleh membeli unta yang masih dalam perut dan susu yang masih di dalam kantongnya. Dan tidak sah juga membeli sesuatu yang hanya sebab menyentuh seperti mengatakan "pakaian mana yang telah engkau pegang, maka itu harus engkau beli dengan harga sekian.
Dan tidak boleh juga membeli dengan melempar seperti mengatakan: "Pakaian mana yang engkau lemparkan kepadaku, maka itu harganya sekian". Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. bahwa: "Nabi Muhammad SAW melarang jual beli dengan hasil memegang dan melempar" (Muttafaq'alaihi). Dan tidak sah menjual dengan mengundi (dengan kerikil) seperti ucapan: "Lemparkan (kerikil) undian ini, maka apabila mengenai suatu baju, maka bagimu harganya adalah sekian."
Jual beli dikatakan sah bila:
1. Kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian” (QS. An-Nisaa’: 29)
Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa.
Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya.
2. Berkaitan dengan barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:
a. Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
b. Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang.

Apabila kurang rukun atau syaratnya, jual beli dianggap tidak sah. Misalnya menjual buah-buahan yang belum boleh dimakan (masak). Perkara ini dilarang karena buah-buahan yang masih kecil biasanya mudah rusak atau busuk sebelum matang. Hal itu mungkin merugikan si pembeli, sementara si penjual juga tidak dapat menggantikan buah-buah yang rusak.
Sebagian ulama berpendapat, si pembeli buah-buahan yang belum masak hendaklah menjaga supaya tidak hilang suatu yang berupa zat (pokok). Ulama yang berpendapat demikian membolehkan pokok-pokok disewa untuk mengambil buahnya. Begitu juga dibolehkan menyewa binatang untuk mengambil bulunya.

F. JUAL BELI YANG SAH TETAPI DILARANG

Terdapat beberapa cara jual beli yang diharamkan Islam, seperti menyakiti si penjual atau si pembeli, menghalangi pasaran dan merugikan orang banyak.
- Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasaran dengan harapan orang lain tidak dapat membelinya. Jual beli demikian itu dilarang oleh Islam.
- Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.
- Menyuruh orang lain pindah dan membeli barang-barang miliknya.
- Membeli barang kemudian menimbunnya supaya dapat menjual dengan harga lebih mahal, padahal masyarakat memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena membahayakan masyarakat luas.
- Menjual barang yang dijadikan maksiat oleh si pembeli.
- Melakukan kekisruhan baik pembeli maupun penjual yang disebabkan oleh timbangan.

E. JUAL BELI YANG DILARANG

1. Jual Beli ketika Panggilan Adzan
Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum'at, yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Allah SWT,
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إَِا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ) (سورة الجمعة: 9)
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah SWT dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS: Al Jumu'ah: 9).
Allah SWT melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah SWT mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukkan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah SWT mengatakan "yang demikian itu", yakni "perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum'at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya". Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jum'at adalah juga perkara yang diharamkan.
Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya.

2. Jual Beli untuk Kejahatan

Demikian juga Allah SWT melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah SWT. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan menyebabkan permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (سورة المائدة: 2)
Artinya:
"Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan" (AL Maidah: 2)

Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah SWT dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata "Telah jelas dari dalil-dalil syara' bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah, maka ini adalah ketaatan. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan."




3. Menjual Budak Muslim kepada Non-Muslim

Allah SWT melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Allah SWT telah berfirman:
وَلَنْ يَجْعَلَ الله ُللِكْاَفِرِيْنَ عَلىَ الْـمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً
Artinya:
"Allah SWT sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS: An-Nisa': 141).
Nabi Muhammad SAW bersabda
اْلإِسْلاَمُ يَعْلوُا وَلاَ يعُلْىَ عَليَهْ ِ
Artinya:
"Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya" (shahih dalam Al Irwa': 1268, Shahih Al Jami': 2778)

4. Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya

Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembila.. Atau perkataan Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya: "Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya." (Mutafaq'alaihi). Juga sabdanya, yang artinya: "Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya" (Mutfaq'aalaih)Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan: Saya beli dengan harga sepuluh. Pada zaman ini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.

5. Samsarah

Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsarah, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitu pula sebaliknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, yang artinya: "Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang datang ke kota)".
Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: Tidak boleh menjadi Samsar baginya (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya: "Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Allah SWT" (HR: Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami' 8603)
Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.

6. Jual Beli dengan ’inah

Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ’inah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya, padahal intinya adalah riba. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Jika kalian telah berjual beli dengan cara 'inah dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah SWT akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian" (HR: Silsilah As Shahihah: 11, Shahih Abu Dawud: 2956).

G. HIKMAH JUAL BELI
Hikmah jual beli ialah mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhannya karena manusia saling membutuhkan. Juga untuk merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya. Dengan adanya jual beli seseorang mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya. Kebutuhan seseorang sangat terkait dengan saudaranya.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad,Sunarto, Fiqh Islam, Insan Amanah Surabaya
Al-Maktabah Asy-Syamilah.
Alu Basam, Abdullah, Taudhihul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Penerbit Darul Atsar.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di , Taisirul Karimirrahman fi Tafsiiri Kalamil Manan.
Imam Ash Shon'ani, Subulus Salam Dar Ibnu Haitsam, jilid IV
Muhammad Al-Khatib Al-Syarbini, Mughni Al Muhtaj, Darul Fikr, Beirut.
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, jilid 3, Darul Fikr, Beirut.
Sulaiman H, Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Bandung


Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Qalam
Jakarta
2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar