Selasa, 24 November 2009

FIQH- JUAL BELI SECARA KREDIT - KHIYAR

JUAL BELI SECARA KREDIT

Menjual dengan kredit yaitu seseorang yang menjual sesuatu (barang)
dengan harga tangguh yang dilunasi oleh pembelinya secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ (البقرة:282)
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya"
[Al-Baqarah : 282]
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW juga membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di antaranya :
Pertama : Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, "Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini". Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama berkata, "Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba". Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya.
Kedua, seperti orang ada yang memerlukan rumah namun tidak mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya. Kemudian pedagang itu menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh (kredit). Ini termasuk bentuk pengelabuan (riba) sebab si pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut. Jika saja rumah itu ditawarkan kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba
dengan menjualnya kepada orang yang dalam kebutuhan itu.
Lebih buruk dari perumpaan tersebut yaitu ada orang yang membeli rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga seperempat atau kurang dari itu, padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya. Lalu dia datang kepada si pedagang dengan berkata, "Saya telah membeli barang X dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih banyak dari itu, sementara saya tidak memiliki uang untuk membayar sisanya". Kemudian si pedagang berkata, "Saya akan pergi ke pemilik barang yang menjualnya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu".
Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain. Yang menjadi ketentuan lebih khusus adalah bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui adalah diharamkan oleh Allah karena akan menambah buruk seseorang, baik dari akhlak maupun jiwanya karena berdampak negatif. Rasulullah SAW bersabda.
"Artinya :
"Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kamu menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) penipuan (siasat licik)".


KHIYAR

Khiyar (hak memilih) dalam Jual beli merupakan suatu hak menentukan pilihan yang ditetapkan untuk pihak yang berakad (penjual dan pembeli) untuk memilih untuk meneruskan transaksi jual beli atau membatalkannya berdasarkan syarat yang telah ditetapkan dalam transaksi. Dalam transaksi jual beli, pihak pembeli atau penjual mempunyai pilihan untuk menentukan sama bagi mereka, benar-benar akan membeli atau menjual barang yang ditawarkan. Pilihan untuk meneruskan atau membatalkan dan menetapkan pilihan di antara barang yang ditawarkan boleh dilakukan jika di dalam transaksi itu terdapat aspek-aspek yang mengharuskan untuk memilih. Di sini, peranan khiyar diperlukan dalam masalah perniagaan (jual beli) untuk kemaslahatan (kebaikan) kedua belah pihak yang melakukan transaksi serta melindungi mereka dari bahaya yang memungkin menimbulkan kerugian bagi keduanya. Dengan adanya khiyar, jika terdapat cacat maka pihak yang membeli berhak membatalkan atau meneruskan transaksi sekiranya didapati barang yang disepakati cacat. Misalnya, jika jika orang yang membeli buku mendapati buku tersebut tidak lengkap, maka pembeli mempunyai hak untuk membatalkan jual beli dan mengembalikan kepada penjual.

Hikmah Khiyar
1. Menghindarkan umat Islam dari riba.
Riba dilarang dalam Islam karena membebani dan menindas golongan miskin yang berdampak pada ketidakstabilan sosial dan ekonomi di dalam masyarakat.

2. Memberi kemudahan pembiayaan kepada yang memerlukan
Pengharusan kontrak jual beli dalam Islam ini memberi kemudahan pembiayaan kepada mereka yang membutuhkan sesuatu barang sebagai aset perniagaan, tetapi mempunyai hak memilih sebelum pembayaran dibuat sepenuhnya.

3. Menghindarkan dari unsur penindasan dan menyuburkan semangat tolong-menolong
Dalam Islam, konsep khiyar dapat menghindarkan dari penindasan sesama manusia. Malah ia akan meningkatkan semangat bekerjasama dan memikul tanggungjawab secara bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar